Catat! 21 Data Ini Wajib Dilengkapi Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 24 Agustus 2022, 14:11 WIB
Kapan PPPK Tahap III Tahun 2022 Dibuka, Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud.
Kapan PPPK Tahap III Tahun 2022 Dibuka, Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud. /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM – Perlu di catat bagi anda tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, pastikan anda sudah melelangkapi deretan data wajib berikut.

Sebagai solusi atas dihapuskannya tenaga honorer pada tahun 2023 maka Menpan RB merilis SE B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli.

Adapun SE Menpan RB tersebut menghimbau kepada seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar dapat segera melakukan pendataan pada seluruh tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Simak! Berikut Perbedaan Cacar Monyet dengan Cacar Air, Cacar Monyet Punya Risiko Kematian Lebih Tinggi?

Baik instansi pemerintah dipusat ataupun didaerah pemerintah telah meminta PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer agar nantinya mempermudah dalam proses pengangkatan atau seleksi PPPK tahun 2022.

PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adanya pendataan oleh PPK membutuhkan 21 data wajib dari tenaga honorer untuk kemudian diserahkan pada kepala BKN agar bisa ikut dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK

Terdapat 21 data wajib yang harus dilengkapi anda selaku tenaga honorer dalam proses pendataan oleh PPK yang kemudian akan disampaikan ke BKN.

Perlu diketahui bahwa pendataan tenaga honorer dilakukan untuk memudahkan pemetaan tenaga honorer yang sudah berhasil memenuhi syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x