INFOSEMARANGRAYA.COM – Kabar adanya penghapusan tenaga honorer sudah beredar dan resmi dirilis.
Dengan begitu, tenaga honorer pastinya menunggu waktu untuk seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang akan segera dilaksanakan.
Untuk formasi dari PPPK 2022 dan PNS sudah resmi dikeluarkan melalui rapat anggota DPR, Menpan RB dan Kemendagri beberapa waktu lalu.
Penghapusan tenaga honorer di Indonesia ini akan berlaku mulai 28 November 2023 sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua status pegawai yaitu PNS dan PPPK.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya memberikan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk mengatur waktu guna pemetaan kebutuhan posisi.