Ketahui! Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Benarkah Untuk Pengangkatan PPPK atau CPNS?

- 23 Agustus 2022, 17:55 WIB
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK /pixabay.com

INFOSEMARANGRAYA.COM – Untuk menjadi pegawai PPPK 2022, tenaga honorer harus melalui proses pendataan dengan memenuhi beberapa syarat sesuai dengan SE Menpan RB.

Namun, benarkah pendataan tenaga honorer diperuntukan langsung untuk pengangkatan menjadi pegawai PPPK 2022?

Diketahui SE yang dimaksudkan tentang pendataan tenaga honorer untuk pengangkatan PPPK adalah yang dirilis pada 22 Juli tahun 2022.

SE Menpan RB tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Tak hanya itu SE Menpan RB tersebut nantinya akan menjadi aksi nyata bahwa hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah yaitu PPPK dan PNS.

Baca Juga: Bukan Untuk Pengangkatan PPPK 2022, Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Untuk itu tenaga honorer diminta untuk segera mengumpulkan syarat berupa beberapa data yang diperlukan untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Adapun skema tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN telah ditetapkan secara resmi oleh Menpan RB.

Kini pihak PPK juga telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah masing-masing agar melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Adapun pendataan atau pemetaan yang dilakukan oleh pihak PPK perlu dilakukan dengan beberapa syarat dan data penting dari tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x