Catat! 21 Data Ini Wajib Dilengkapi Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 24 Agustus 2022, 14:11 WIB
Kapan PPPK Tahap III Tahun 2022 Dibuka, Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud.
Kapan PPPK Tahap III Tahun 2022 Dibuka, Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud. /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM – Perlu di catat bagi anda tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, pastikan anda sudah melelangkapi deretan data wajib berikut.

Sebagai solusi atas dihapuskannya tenaga honorer pada tahun 2023 maka Menpan RB merilis SE B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli.

Adapun SE Menpan RB tersebut menghimbau kepada seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar dapat segera melakukan pendataan pada seluruh tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Simak! Berikut Perbedaan Cacar Monyet dengan Cacar Air, Cacar Monyet Punya Risiko Kematian Lebih Tinggi?

Baik instansi pemerintah dipusat ataupun didaerah pemerintah telah meminta PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer agar nantinya mempermudah dalam proses pengangkatan atau seleksi PPPK tahun 2022.

PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adanya pendataan oleh PPK membutuhkan 21 data wajib dari tenaga honorer untuk kemudian diserahkan pada kepala BKN agar bisa ikut dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK

Terdapat 21 data wajib yang harus dilengkapi anda selaku tenaga honorer dalam proses pendataan oleh PPK yang kemudian akan disampaikan ke BKN.

Perlu diketahui bahwa pendataan tenaga honorer dilakukan untuk memudahkan pemetaan tenaga honorer yang sudah berhasil memenuhi syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Adapun 21 data wajib yang perlu dilengkapi oleh tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK tersebut sesuai dengan SE Menpan RB yang telah dirilis pada Juli 2022 lalu.
Seperti yang dilansir dari Menpan RB dalam Berita Solo Raya, berikut ini 21 data penting yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK:

Baca Juga: Terbaru! WonderVerse Indonesia Telah Diresmikan, Sandiaga Uno: Berharap Dapat Mendorong Kepulihan Pariwisata

1. NIK tenaga honorer

2. Nomor KK

3. Nomor peserta

4. Status THK-II

5. Nama lengkap tanpa gelar

Baca Juga: Mobil Listrik BMW iX Siap Di Pasarkan di Indonesia! Penasaran? Langsung Simak Ulasan Berikut Ini

6. Kode lokasi tempat lahir

7. Nama lokasi tempat lahir

8. Tanggal lahir

9. Jenis kelamin

10. Kode pendidikan terakhir THK-II

Baca Juga: Jalan yang Tak Bisa Dilewati dan Jadwal Sementara Lalu Lintas di Bandung Per 22 Agustus 2022

11. Nama pendidikan terakhir THK-II

12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II

13. Nama seklah terakhir THK-II

14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II

15. Kode jabatan terakhir

16. Nama jabatan terakhir

17. Nomor SK jabatan terakhir

18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir

19. Tanggal awal kerja

20. Tanggal akhir kerja

21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini.

Demikian 21 data wajib yang harus dilengkapi tenaga honorer sesuai yang diris dalam SE Menpan RB untuk pendataan tenaga honorer oleh PPK agar dipernolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022 oleh BKN.

Bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat tenaga honorer untuk daftar PPPK dapat langsung melengkapi atau mempersiapkan 21 data wajib yang sudah ditentukan diatas.

Sebab data tenaga honorer akan diserahkan PPK kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Jangan sampai terlewat ya!***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah