Bukan Untuk Pengangkatan PPPK 2022, Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

- 23 Agustus 2022, 15:31 WIB
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022 /Pikiran Rakyat /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bukan untuk pengangkatan PPPK 2022, inilah tujuan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Diketahui bahwa selaras dengan isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 di instansi pemerintah pusat maupun daerah, pemerintah turut melakukan pendataan tenaga honorer.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dirilis bulan Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka! Tenaga Honorer Wajib Pantau Link Ini

Namun, sebenarnya pendataan tenaga honorer ini bukanlah sebagai syarat diangkatnya mereka sebagai pegawai PPPK 2022.

Lantas, apakah tujuan sebenarnya pendataan tenaga honorer ini?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa ada beberapa data penting yang dilakukan dalam pendataan tenaga honorer ini. Beberapa data tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Saksikan Double Big Match BRI Liga 1 di Jadwal TV Indosiar Hari Ini 24 Agustus 2022, Ada Persija Jakarta!

1. Nama

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x