Mau Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Ternyata 6 Peserta Ini Dapat Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022!

- 15 Agustus 2022, 20:16 WIB
Para guru wajib tahu, ternyata ada enam peserta yang dapat langsung diangkat PPPK 2022 tanpa tes. Simak selengkapnya.
Para guru wajib tahu, ternyata ada enam peserta yang dapat langsung diangkat PPPK 2022 tanpa tes. Simak selengkapnya. /pressfoto/Freepik

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bersamaan dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah, terdapat kesempatan bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk menjadi seorang ASN.

Bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN lainnya yang telah memenuhi syarat, mereka bisa mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK untuk menjadi ASN.

Lalu, ada kabar bahagia bagi enam peserta di bawah ini karena disebut bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.

Baca Juga: Catat! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tidak Dapat Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Anda Termasuk?

Kabar ini tertuang langsung di dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Melalui Permen PAN RB tersebut, berikut ini adalah penjelasan mengenai enam kategori tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional guru tanpa tes.

Baca Juga: Simak! Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2022

1. Guru THK II yang Memenuhi Nilai Ambang Batas

Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas adalah guru yang memiliki status THK II dan telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021, yang juga belum memperoleh formasi.

Guru yang memiliki status tersebut, atau berstatus THK II yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade akan masuk dalam kategori prioritas I.

Pada seleksi PPPK 2022, untuk guru yang berstatus sebagaimana penjelasan di atas atau masuk prioritas pertama, maka penempatannya adalah langsung penempatan sesuai ketetapan mekanisme.

Baca Juga: Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

Dalam penempatannya akan mempertimbangkan dua hal. Pertama adalah menggunakan hasil tes PPPK JF Guru 2021 dan kedua adalah mempertimbangkan formasi yang tersedia di Pemerintah Daerah.

2. Guru Negeri yang Memenuhi Nilai Ambang

Guru negeri yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas I.

Guru negeri sebagaimana yang disebutkan di atas akan masuk dalam kategori prioritas pertama dan akan langsung penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan mempertimbangkan formasi di Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Mudah! Tenaga Honorer Hanya Perlu Siapkan 3 Data Utama untuk Ikut CPNS dan PPPK 2022, Simak Selengkapnya

3. Lulusan PPG yang Memenuhi Nilai Ambang Batas

Guru non-ASN yang lulusan PPG dan terdaftar di database PPG serta telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk sebagai pelamar prioritas I.

Guru tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama, yaitu pada PPPK Guru 2022 akan langsung penempatan. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 serta sesuai formasi yang ada di Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain

4. Guru Swasta yang Memenuhi Nilai Ambang

Guru swasta yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas I.

Guru swasta di atas, masuk dalam kategori prioritas pertama, dimana akan langsung penempatan sesuai mekanisme yang ada. Penempatannya di PPPK Guru 2022 dengan menggunakan hasil tes PPPK JF Guru tahun 2021 dan berdasarkan formasi di Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain

5. Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi

Guru THK II yang belum mengikuti seleksi atau tidak memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru tahun 2021 masuk pada kategori pelamar prioritas II

Guru THK II sebagaimana di atas, penempatannya mempertimbangkan seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN

6. Guru non-ASN Negeri

Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun, belum mengikuti seleksi PPPK, dan belum memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 akan masuk prioritas III.

Nanti seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas II yaitu mempertimbangkan beberapa ketentuan sesuai ketentuan mekanisme yang telah diberlakukan.

Demikian ulasan singkat mengenai enam peserta yang diatur dapat langsung diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah