INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu informasi yang paling dicari.
PPPK sendiri menjadi solusi bagi para non-ASN dengan berita bakal dihapusnya tenaga honorer.
Pemerintah sendiri telah menyediakan formasi sebanyak 1.035.811 PPPK pada 2022 ini.
Baca Juga: Apa Itu Guru PPPK? Apakah Sama dengan Guru PNS? Berikut Penjelasannya!
Formasi PPPK tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD selaku MenpanRB dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 28 Juni 2022.
Adapun alokasi PPPK terbesar adalah PPPK guru sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK non-guru sebanyak 184.239 orang.
Pendaftaran PPPK 2022 sendiri akan dibuka setelah pendataan non-ASN atau honorer selesai.
Inilah rincian formasi PPPK 2022:
PPPK Pusat
guru: 45.000 orang
dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
jabatan teknis lain: 25.554 orang
PPPK Daerah
guru: 758.018 orang
fngsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorers Terancam Tidak Diangkat Jadi PPPK dan PNS Jika Tak Penuhi Syarat Resmi Ini!
Setelah mengetahui rincian formasi, lanjut menuju cara untuk membuat akun SSCASN, simak berikut ini!
- Buka laman: LINK
- Klik Registrasi
- Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
- Unggah scan KTP dan swafoto
- Lalu masukan kode CAPTCHA
- Klik submit
- Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
- Lengkapi data yang masih kosong
- Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
- Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
- Cetak kartu informasi akun
Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!
Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
- Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
- Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
- Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Lolos Seleksi Ini Agar Diangkat Jadi PNS atau PPPK! Ada Seleksi Profiling?
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
- Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
- Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?
Itulah update informasi tentang pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.
Bagi anda yang ingin segera mendaftar, diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan, ya!***