Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

- 9 Agustus 2022, 10:30 WIB
Beberapa syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi ASN atau PPPK
Beberapa syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi ASN atau PPPK /Palangkaraya.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bagi Anda yang saat ini sedang menjadi tenaga honorer di instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kini kabar baik menghampiri Anda. Hal ini berkenaan dengan pengangkatan ASN atau PPPK tahun ini.

Kabar pengangkatan ASN atau PPPK tahun ini menindaklanjuti keputusan Pemerintah Indonesia untuk meniadakan tenaga honorer tahun 2023.

Pemerintah Indonesia berharap tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melainkan sudah menjadi ASN atau PPPK.

Jadi kami sarankan, Anda yang saat ini masih bekerja sebagai tenaga honorer di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah alangkah baiknya jangan resign dulu.

Khususnya bagi Anda, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk lolos di seleksi ASN atau PPPK tahun ini.

Baca Juga: Catat! Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 3 Halaman 153

Sebelumnya, kabar penghapusan tenaga honorer di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sudah disampaikan oleh Kemenpan RB. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Secara garis besar menyebutkan bahwa status kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya boleh diisi oleh PNS dan PPPK.

Itu artinya tenaga honorer tidak bakal ditemui lagi tenaga honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kabar terbaru yang juga cukup membahagiakan bagi Anda yang kini sedang menjadi tenaga honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, adalah soal keluarnya surat keputusan Kemenpan RB yang baru.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x