Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Ini Penjelasannya!

- 8 Agustus 2022, 19:04 WIB
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana /succo/Pixabay

Istilah justice collaborator merujuk pada pelaku tindak pidana yang bekerja sama dalam mengungkap sebuah kasus.

Dalam kasus Bharada E, artinya Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau bekerja sama untuk membongkar fakta dari insiden penembakan Brigadir J dengan tetap dilindungi oleh LPSK. Oleh karena itu, Bharada E disebut mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Menguak Fakta, Siapa Brigadir RR dan Apa Peran Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Namun, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi apabila ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Berdasarkan SEMA tersebut, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama adalah yang bersangkutan merupakan salah satu tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Baca Juga: Brigadir RR Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Brigadir J, Netizen: Udah Kayak Permainan Catur

Atas bantuan yang diberikan oleh seorang justice collaborator, hakim dapat melakukan pertimbangan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan.

Pertimbangan tersebut mencakup dua hal berikut.

a. menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah