INFOSEMARANGRAYA.COM – Apa bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E? Simak selengkapnya sampai akhir artikel ini.
Pada Rabu, 3 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Andi Rian.
Baca Juga: Babak Baru Insiden Penembakan Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan dengan total sudah 42 saksi yang diperiksa termasuk didalamnya adalah saksi ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik, juga kedokteran forensik, serta telah melakukaan penyitaan sejumlah barang bukti.
Lantas, apa bunyi dari Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E?
Berikut ini bunyi dari Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.