INFOSEMARANGRAYA.COM – Apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E? Ini penjelasannya!
Belum lama ini Bharada mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dimana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator dilakukan untuk membongkar insiden penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sesungguhnya.
“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari nganjuk.pikiran-rakyat.com.
Adanya frasa justice collaborator ini memberikan istilah baru kepada publik.
Bagi yang bertanya-tanya apakah justice collaborator itu, silakan simak penjelasannya di artikel ini.