Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Ini Penjelasannya!

- 8 Agustus 2022, 19:04 WIB
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana /succo/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM – Apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E? Ini penjelasannya!

Belum lama ini Bharada mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dimana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Disebut Saksi Kunci Meskipun Statusnya Tersangka

Menurut Deolipa, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator dilakukan untuk membongkar insiden penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sesungguhnya.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari nganjuk.pikiran-rakyat.com.

Adanya frasa justice collaborator ini memberikan istilah baru kepada publik.

Baca Juga: Bharada E Dikabarkan akan Menjadi Justice Collabolator Dalam Kasus Brigadir J, Apa Itu Justice Collabolator?

Bagi yang bertanya-tanya apakah justice collaborator itu, silakan simak penjelasannya di artikel ini.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x