INFOSEMARANGRAYA.COM – Babak baru dari insiden penembakan Brigadir J dimana Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara insiden penembakan itu sendiri terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Bharada E Ngaku Dapat Ancaman dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Benarkah Akan Ada Pelaku Lain?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan bahwa penetapan ini didasarkan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan dengan total sudah 42 saksi yang diperiksa termasuk didalamnya adalah saksi ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik, juga kedokteran forensik, serta telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Andi Rian.
Sementara untuk kelanjutan kasus Brigadir J sendiri menurut Andi Rian akan terus dilakukan pemeriksaan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok