INFOSEMARANGRAYA.COM - Ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP!
Kasus kematian Brigadir J yang sempat menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Setelah melalui proses penyelidikan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Irjen Andi Rian yang menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Apa Bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E?
“Dari hasil penyelidikan, cukup untuk mentapkan Bharada E tersangka dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Irjen Andi Rian.
Sebelum Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ahli, forensik, balistik forensik, dan penyitaan barang bukti berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti di TKP.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP yakni pembunuhan yang disengaja lantaran tindakan yang dilakukan oleh Bharada E bukan merupakan tindakan pembelaan diri.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, maka Bharada E akan terancam dipidana penjara maksimum 15 tahun.
Baca Juga: Babak Baru Insiden Penembakan Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, diketahui bahwa masyarakat dihebohkan dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.