INFOSEMARANGRAYA.COM - Polri Jerat Bharada E dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, sebagaimana yang disebutkan oleh Dirtipidum Bareskrim polri Brigjen Andi Rian dalam Konferensi pers di Mabes Polri pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut menyusul penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Fredy Sambo.
Adapun ketentuan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ancaman terhadap orang yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pada ketentuan ayat (1) nya menegaskan bahwa seorang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan maupun sebagai penganjur terjadinya tindak pidana dapat dipidanakan sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana.
Sedangkan ayat (2) nya menegaskan bahwa terhadap penganjur hanyalah perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Sementara itu, ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) terhadap suatu kejahatan apabila mereka sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan maupun mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penetapan tersangka Bharada E dan penjeratan Pasal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.