Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Disebut Saksi Kunci Meskipun Statusnya Tersangka

- 8 Agustus 2022, 19:00 WIB
Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bripka RR Ikut Jadi Tersangka
Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bripka RR Ikut Jadi Tersangka /Tangkapan layar Twitter/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Penyelidikan terkait insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir. Kabar terbaru datang dari Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebagai informasi tambahan, saat awal kasus ini diselidiki, Bharada E memiliki status sebagai saksi dan meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, belum lama ini Bharada E telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Masih Worth It Dibeli Tahun 2022! 3 Jutaan Saja Langsung Dapat Iphone XR! Ini Daftar Harga Dan Spesifikasinya!

Mengenai perubahan status Bharada E menjadi tersangka ini, LPSK mengaku tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kepada Bharada E kecuali Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, dikutip dari ANTARA News pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pihak LPSK juga menegaskan bahwa seorang tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator harus memiliki persyaratan yang diberikan LPSK itu.

Baca Juga: Masih Mencari Link Download Dan Nonton Film Horor Ivanna Via LK12 Maupun Telegram? Berikut Linknya!

“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” jelas Suroyo.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x