INFOSEMARANGRAYA.COM – Narasi dari kasus pembunuhan Brigadir J kembali berubah, Konmas HAM semakin curigai akan adanya pihak yang dilindungi dengan menjadikan Bharada E menjadi tersangka tunggal.
Pada 5 Agustus 2022, Komisioner Komnas HAM, Ahmad Raufan Damanik, membeberkan peroses penyelidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J melalui acara diskusi virtual ‘Menguak Kasus Penembekan Brigadir J’.
Dalam diskusi virtual yang secara fokus membahas mengenai perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Komnas HAM mengaku bahwa masih banyak hal yang belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Usut 10 Ponsel Terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Kasus Kematian Brigadir J Makin Jelas!
Salah satunya adalah narasi awal mengenai pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, hingga jarak tembakan yang dekat dari Bharada E.
Sederet fakta baru yang digali oleh Komnas HAM ini menimbulkan adanya kecurigaan baru bahwa ada langkah-langkah melinungi pihak lain dengan menjadikan Bharada E sebagai tersangka tunggal.
Dari diskusi virtual, 5 Agustus 2022 tersebut, Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM yang ikut dalam menyelesaikan kasus ini menyatakan bahwa ada kecurigaan terhadap adanya langkah-langkah upaya agar Bharada E menjadi tersangka tunggal.
Pasalnya, dalam penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, masih banyak ditemukan ketidak cocokan data yang mereka kumpulkan dengan narasi awal kasus pembunuhan Brigadir J ini.