Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Disebut Saksi Kunci Meskipun Statusnya Tersangka

- 8 Agustus 2022, 19:00 WIB
Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bripka RR Ikut Jadi Tersangka
Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bripka RR Ikut Jadi Tersangka /Tangkapan layar Twitter/

Di lain sisi, diketahui bahwa baru-baru ini Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menguak Fakta, Siapa Brigadir RR dan Apa Peran Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Menurut Deolipa, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator dilakukan untuk membongkar insiden penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sesungguhnya.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa seperti yang dikutip dari nganjuk.pikiran-rakyat.com.

Selain itu, Deolipa turut menyebutkan hal lain dimana menurutnya dalam insiden penembakan Brigadir J ini terdapat perintah pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini tim kuasa hukum Bharada E disebut telah mengantongi dalang dibalik dugaan pembunuhan Brigadir J meskipun belum mengungkapkan siapa nama tersebut kepada publik.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah