Bharada E Ngaku Dapat Ancaman dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Benarkah Akan Ada Pelaku Lain?

- 4 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bharada E kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia disebut pula mendapat ancaman, apa itu?

Selain itu di balik Bharada E jadi tersangka, benarkah akan ada pelaku lain selain dirinya di kasus tewasnya Brigadir J?

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi pada 3 Agustus 2022.

Bharada E jadi tersangka setelah diperiksa sebanyak 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok

Disebutkan juga bahwa Bharada E jadi tersangka setelah penyidik dari kepolisian mendapatkan penemuan awal yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mana ia berpotensi dipenjara selama lima tahun lamanya.

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," sambung Andi Rian.

Baca Juga: Komitmen Kominfo Berantas Perjudian Online, 15 Game Online  Diblokir!

Perlu diketahui bahwa bunyi pasal 338 KUHP ialah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x