Apa Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban Satgas Covid-19

- 1 Desember 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi pesawat. Apa Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban Satgas Covid-19
Ilustrasi pesawat. Apa Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban Satgas Covid-19 /Pixabay/holgi

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di semua daerah saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut banyak mempertanyakaan terkait syarat naik pesawat saat PPKM level 3 atau libur Nataru.

Baca Juga: Resmi! Larangan Bagi ASN Bepergian dan Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Prof Wiku Adisasmito sebagai juru bicara Satgas Penangan Covid-19 mengatakan berbagai aturan disiapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur Nataru.

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk kepada SE Satgas no 22 tahun 2021,” kata Prof Wiku Adisasmito.

Pada bulan Desember ini syarat penerbangan masih bisa dengan antigen maupun PCR. Namun, Prof Wiku menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jika aturan itu berubah di masa libur Nataru.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru yang Wajib Kamu Ketahui, Dilarang Cuti?

“Pada prinsipnya, menimbang kasus Covid-19 yang dinamis, jika diperlukan akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan menimbang peluang penularan untuk dapat diantisipasi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x