Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

13 Agustus 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM - PPPK guru dan non-guru untuk tahun 2022 akan segera dibuka.

Informasi tentang kuota pendaftaran PPPK guru dan non-guru ini juga merupakan salah satu informasi yang paling banyak ditunggu, terlebih untuk para non-ASN.

Seperti yang diketahui, pemerintah akan menghapuskan non-ASN atau tenaga honorer, sehingga mereka dapat mendaftar sebagai PPPK ataupun CPNS.

Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain

Diketahui, pemerintah melalui MenpanRB, Mahfud MD telah memberikan kuota pendaftaran sebanyak 1.035.811 formasi PPPK untuk 2022.

Formasi kuota pendaftaran tersebut dibagi menjadi PPPK guru sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK non-guru sebanyak 184.239 orang.

Namun sebelum membuka pendaftaran PPPK, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pendataan non-ASN atau tenaga honorer.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

Berikut kami sajikan rincian formasi PPPK 2022:

PPPK Pusat

guru: 45.000 orang

dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

jabatan teknis lain: 25.554 orang

PPPK Daerah

guru: 758.018 orang

fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN

Setelah mengetahui rincian formasi, hal yang perlu dijalankan untuk pendaftaran PPPK adalah:

  • Buka laman: LINK
  • Klik Registrasi
  • Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  • Unggah scan KTP dan swafoto
  • Lalu masukan kode CAPTCHA
  • Klik submit
  • Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  • Lengkapi data yang masih kosong
  • Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  • Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  • Cetak kartu informasi akun

Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
  • Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
  • Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
  • Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos CPNS atau PPPK

Itulah update informasi tentang pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Bagi anda yang ingin segera mendaftar, diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan, ya! *

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler