Tenaga Honorer akan Dihapus di Tahun 2023? Simak Informasi Resmi dari Menpan RB Ini

11 Agustus 2022, 13:00 WIB
Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Ini, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menpan RB telah merilis surat edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer.

Dalam SE dari Menpan RB tersebut tertuang bahwa tenaga honorer bukan lagi menjadi bagian status kepegawaian dalam lingkungan instansi pemerintah.

Menurut SE tersebut, Menpan RB menyebutkan bahwa lingkungan instansi pemerintah hanya akan dibagi menjadi dua status yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

Oleh sebab itu, tenaga honorer bukan lagi merupakan tenaga di instansi pemerintah sebab pemerintah hanay akan memiliki dua status yaitu PNS dan PPPK.

Keterangan lebih lanjut, Menpan RB juga mengeluarkan surat edaran atau SE terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Adanya pendataan tenaga honorer tersebut, sebenarnya pemerintah mengambil strategi yang baik untuk mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN ini sudah didasari oleh syarat yang terdapat dalam SE Menpan RB terbaru.

Dalam SE tertulis syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN, PNS, ataupun PPPK tahun 2022 adalah tenaga honorer berstatus THK-II.

Usia 20 tahun minimal dan usia maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja minimal satu tahun dan sebagainya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Lolos Seleksi Ini Agar Diangkat Jadi PNS atau PPPK! Ada Seleksi Profiling?

Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer agar masa depannya dapat berjalan baik.

Terkhusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah selama satu tahun. Langkah yang diambil oleh Menpan RB ini adalah meminta PPK untuk mendata tenaga honorer masing-masing wilayah.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan status dari tenaga honorer sehinngga dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Para tenaga honorer diharapkan untuk mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti CPNS dan memerhatikan syarat agar bisa mengikuti CPNS maupun PPPK tahun 2022.

Demikian informasi seputar PPPK, PNS dan SE Menpan RB, semoga bermanfaat.***

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler