Pemerintah Larang Pengangkatan Tenaga Honorer Instansi Negeri, Menpan RB: Hitungan Formasi ASN Bisa Kacau!

- 25 Januari 2022, 21:41 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan beri sanksi jika tenaga honorer masih direkrut Pemerintah Daerah.
Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan beri sanksi jika tenaga honorer masih direkrut Pemerintah Daerah. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer baru di Instansi negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Selain untuk lembaga pemerintahan, larangan ini juga berlaku untuk pemerintah daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 26 Januari 2022, Hal Besar akan Datang Kepada Zodiak Ini

Baca Juga: Terbongkar Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat

Hal ini dikarenakan penerimaan honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo.

“Hal ini juga yang membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” lanjut Tjahjo.

Baca Juga: Info Loker! Lowongan Kerja PT Kino Indonesia Tbk Lulusan Min. S1

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x