INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer baru di Instansi negeri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Selain untuk lembaga pemerintahan, larangan ini juga berlaku untuk pemerintah daerah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 26 Januari 2022, Hal Besar akan Datang Kepada Zodiak Ini
Baca Juga: Terbongkar Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat
Hal ini dikarenakan penerimaan honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo.
“Hal ini juga yang membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” lanjut Tjahjo.
Baca Juga: Info Loker! Lowongan Kerja PT Kino Indonesia Tbk Lulusan Min. S1