Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK/PNS Akan Diberhentikan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Tangerang

- 4 Februari 2022, 15:47 WIB
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar /

INFOSEMARANGRAYA.COM- Kabar buruk datang bagi para tenaga honorer yang belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun PNS.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan.

Menurut Hendar, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang, Banten terancam diberhentikan atau dirumahkan, menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan status PPPK.

Baca Juga: Info Loker, PT Petrosea Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan pada Februari 2022

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," ucap Hendar pada Kamis, 3 Februari 2022.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pusat No. 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS terpaksa akan diberhentikan.

Hendar mengatakan akan membahas lebih lanjut di rapat pimpinan sebagai upaya menyikapi kemungkinan dampak buruk aturan pusat tersebut terhadap nasib ribuan tenaga honorer di wilayahnya.

Baca Juga: Mengenal YOASOBI Lebih Dekat, Grup Band Asal Jepang yang Cukup Terkenal

“Kami akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK ataupun PNS di tahun 2023 semoga masih bisa dipekerjakan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x