Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

- 24 Januari 2022, 15:59 WIB
Karyawan Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Akan Mendapatkan Bantuan Rp 2,55 Juta
Karyawan Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Akan Mendapatkan Bantuan Rp 2,55 Juta /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut adalah informasi syarat dan gaji untuk tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK di tahun 2022.

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK di tahun 2022.

Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tidak akan membuka CPNS di tahun 2022 kecuali untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Begini Cerita Asli dari Mommy ASF terkait Film Layangan Putus , Ada Cerita dari Film Series dengan Novel

Mengutip dari Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, diketahui bahwa tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah dapat menjalani proses seleksi untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang diprioritaskan.

Menurut PP 48/2005, seleksi tenaga honorer tahun 2022 akan meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Baca Juga: Info Loker! PT SiCepat Ekspres Indonesia Buka 2 Posisi Terbaru Januari 2022

Semua kebijakan ini sesuai dengan target pemerintah yang akan menghapuskan seluruh tenaga honorer pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x