Diganti Dengan Tenaga Outsourcing, Kenapa Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pada Tahun 2023?

- 3 Juni 2022, 18:28 WIB
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

INFOSEMARANGRAYA.COM – Simak artikel ini untuk mengetahui alasan mengapa tenaga honorer resmi dihapus pada tahun 2023 dan akan diganti dengan tenaga outsourcing.

Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat tanggal 28 November 2023.

Pegawai non-ASN ini terdiri dari non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II.

Imbauan ini didasarkan pada surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Masih Ada Link Download KKN di Desa Penari Gratis Uncut Full di Telegram? Coba Simak Link Nonton Legal Ini

Harapan utama dari imbauan ini adalah PPK dapat menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN.

Namun, PPK pada masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) tetap dapat mempekerjakan outsourcing dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian karakteristik masing-masing instansi (K/L/D).

Menteri Tjahjo juga menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x