Syarat Naik Kereta Api Terbaru Desember 2021, Simak Aturan yang Berlaku Jelang Nataru

21 Desember 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak syarat naik kereta api terbaru pada Desember 2021 jelang Nataru. /Antara

INFOSEMARANGRAYA.COM – Jelang periode Nataru atau Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT KAI memberikan persyaratan bagi calon penumpang kereta api pada periode ini, 24 Desember 2021–2 Januari 2022. Simak syarat naik kereta api terbaru pada Desember 2021 ini.

Dilansir dari website resmi PT KAI, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi darat kereta api ini memberikan beberapa syarat bagi calon penumpang kereta api pada periode Nataru kali ini.

Pesyaratan ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada tanggah 11 Desember 2021.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

Syarat naik kereta api pada periode Nataru ini diselenggarakan untuk naik KA antarkota, lokal, komuter dan aglomerasi selama periode Nataru: 24 Desember 2021–2 Januari 2022.

Berikut merupakan  syarat naik kereta api terbaru pada Desember 2021 ini jelang Nataru ini:

• KA antar kota

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Desember 2021, Simak Info Terbaru Menjelang Nataru

2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Terbaru Desember 2021

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• KA lokal/jarak dekat atau aglomerasi :

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Simak Syarat Mudik Nataru Terbaru untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi, Wajib Tahu Agar Lancar!

2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Baca Juga: Terbaru PT. KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022

Berikut ini beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi sebagai  syarat naik kereta api terbaru pada Desember 2021 ini jelang Nataru.

1. Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin mencuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan < 37,3 derajat celcius.

Syarat-syarat di atas berlaku untuk Anda yang hendak bepergian dengan menggunakann transprotasi umum kereta api selama periode Nataru: 24 Desember 2021–2 Januari 2022.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler