INFOSEMARANGRAYA.COM - Salah satu pengetatan aturan perjalanan selama pandemi dilakukan pesawat terbang.
Otoritas terkait melakukan aturan-aturan persyaratan penerbangan bagi calon penumpangnya.
Di masa pandemi Covid-19, pelaku perjalanan udara tak cukup cuma mengandalkan tiket pesawat.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Hujan Abu Vulkanik dan Kerikil di Lumajang
Ada dokumen lain yang sifatnya wajib dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.
Hal itu pun berlaku bagi calon penumpang Garuda Indonesia dan Lion Air, yang menetapkan aturan terbaru:
Syarat penerbangan Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari garuda-indonesia.com:
Baca Juga: Mengapa Varian Omicron Ditemukan Jelang Libur Nataru? Ini Penjelasan Ahli
- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menker RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat