Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Selama Nataru, Simak Penjelasannya

- 14 Desember 2021, 10:42 WIB
Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama tiga pekan libur Nataru
Berikut aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama tiga pekan libur Nataru /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama tiga pekan. 

Perpanjangan kebijakan itu mulai diberlakukan pada 14 Desember sampai 3 Januari mendatang atau selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Pada PPKM kali ini, masih tersisa 10 kabupaten di dua provinsi yang ditetapkan pemerintah dengan status level 3. Dua kabupaten berada di Banten, yaitu Serang dan Pandeglang.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru PPKM di Masa Libur Nataru, Wajib Patuhi Hal Ini!

Sementara 8 kabupaten lainnya berada di daerah Jawa Timur, yaitu Situbondo, Ponorogo, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Jember, Bangkalan dan Pamekasan. 

Dalam Inmendagri terbaru, pemerintah juga mengatur beberapa aktivitas di kabupaten/kota dengan status level 3. Berikut beberapa aturannya;

Baca Juga: Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

* Sekolah Tatap Muka 50 Persen 

Pemerintah membatasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di kabupaten/kota yang masih berstatus level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan itu berlaku untuk jenjang SD, SMP dan SMA. 

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x