Terbaru PT. KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022

- 17 Desember 2021, 17:39 WIB
KAI baru saja memberlakukan syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
KAI baru saja memberlakukan syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Kai.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - KAI baru saja memberlakukan syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.

Ketentuan tersebut untuk membedakan persyaratan naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron! Simak Gejala Awal dan Cara Pencegahannya

Dengan kondisi pandemi seperti ini, dan beredarnya virus Covid-19 varian baru, Omnicron.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Joni juga menegaskan jika KAI akan tetap beroperasi untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: BMKG Umumkan Siklon Tropis RAI Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di Daerah Berikut Ini

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat 17 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x