Simak Syarat Mudik Nataru Terbaru untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi, Wajib Tahu Agar Lancar!

- 20 Desember 2021, 19:19 WIB
Kementerian Perhubungan membuat aturan yaitu Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat
Kementerian Perhubungan membuat aturan yaitu Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat /Dok/kemenkopmk.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi merupakan dua transportasi umum yang diatur dalam aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Kriteria dan Syarat Berikut Supaya Lolos Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3

- Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap

- Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2 Akan Keluar Besok 21 Desember 2021, Kunjungi Link Berikut Ini

Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x