Cek Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek Terkait Aktivitas Belajar Saat Nataru

- 15 Desember 2021, 12:38 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aktivitas belajar mengajar, berikut aturannya/Pikiran Rakyat/Nurhandoko
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aktivitas belajar mengajar, berikut aturannya/Pikiran Rakyat/Nurhandoko /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aktifitas belajar mengajar. Surat edaran tersebut berkaitan dengan konteks pencegahan serta pengedalian virus Covid-19.

Surat Edara (SE) tersebut bernomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pemebelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Keluarnya SE tersebut, sekalian merespon dari pembatalan PPKM Level 3 serta membatalkan SE sebelumnya yakni. SE Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek!

SE terkait pembelajaran saat Nataru yang baru saja terbit sudah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenbudristek, Suharti pada hari Selasa, 12 Desember 2021 kemarin.

Ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam SE Nomor 32 bila dibandingkan dengan SE Nomor 29. Perubahan tersebut yakni, bahwa kegiatan belajar dan mengajar kali ini dilakukan sesuai kalender pendidikan tahu ajaran 2021/2022.

Dalam SE Nomor 29 tidak ada pembahasan yang mengenai keharusan untuk tidak adanya libur. Dan dalam SE Nomor 32 juga tak ada imbauan tekait menyerahkan rapor semester 1 TA 2021/2022 pada PAUD sampai SMP saat awal tahun 2022. Berikut isi SE yang dilansir info semarang raya dari portal Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Selama Nataru, Simak Penjelasannya

SE Nomor 32 poin 1 menjelaskan bahwa, Pemda menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif serta pengaturan waktu libur.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x