Polda Jateng Ungkap Adanya Tersangka Lain Kasus Distribusi Alat Tes Antigen Ilegal

- 7 Mei 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi alat tes antigen Covid-19.
Ilustrasi alat tes antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polda Jateng baru saja membongkar distribusi alat rapid test Ilegal di Jawa Tengah dan menangkap tersangka berinisial SPM (34 tahun). Polisi juga menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Untuk penetapan tersangka lain kemungkinan ada, kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis 6 Mei 2021 kemarin.

Menurut Asep Mauludin, terkait hal ini tidak ada permasalahan dengan alat tes rapid dari negeri China itu. Namun yang menjadi masalah adalah alat rapid antigen itu tidak memiliki izin edar di wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Daging Beku Impor Ilegal Marak di Pasar Jateng, Polisi Ungkap Beberapa Kejanggalan Ini!

Baca Juga: Berawal dari Kegabutan, Dogecoin Kini Jadi Sarana Investasi Populer 2021 dan Pecahkan Rekor Tertinggi?

Baca Juga: Bongkar Sindikat Jual Beli Alat Rapid Antigen Ilegal, Polda Jateng: Sebulan Pelaku Bisa Untung 2,8 Miliar!

"Alat kesehatan yang impor harus punya izin edar, namanya AKL, dari Kementerian Kesehatan. Setelah dilakukan uji coba terkait fungsi alat ini maka akan dikeluarkan izin edarnya. Baru dipasarkan ke masyarakat,”jelasnya.

Saat dilakukan penyidikan, tersangka SPM mengungkapkan dirinya hanyalah karyawan yang bertugas memasarkan alat tersebut di area Jateng. Sedangkan bosnya berdomisili di Jakarta. Maka dari itu, polisi menduga ada tersangka lain nantinya yang akan terkuak.

"Domisili di Jakarta. Tersangka dibantu oleh kurir orang yang diperbantukan yang jadi saksi dalam kasus ini,” jelas Asep.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x