Bongkar Sindikat Jual Beli Alat Rapid Antigen Ilegal, Polda Jateng: Sebulan Pelaku Bisa Untung 2,8 Miliar!

- 6 Mei 2021, 20:33 WIB
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal /Dok. Humas Polda Jateng

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik jual beli alat rapid antigen ilegal dan menangkap pelaku berinisial SPM (34 tahun) di sebuah rumah sekaligus gudang di Bangetayu, Semarang Jawa Tengah. 

Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, adanya praktik jual beli alat antigen ilegal ini awalnya terbongkar saat sejumlah pihak melakukan transaksi alat tersebut. 

"Dari informasi itu kami lakukan penelusuran,” ungkapnya saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Petugas juga telah mengamankan dua pembeli yang mengaku telah membeli alat tes rapid tanpa izin edar ini lewat seorang penjual.

Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Sejumlah RT Larang Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal?

Baca Juga: Sama-Sama Produk China, Ini Perbedaan Vaksin Sinovac dengan Sinopharm: Mulai Dari Efek Samping Hingga Dosis

"Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka mengaku kalau alat rapid tes itu dibeli dari SPM" ujarnya.

Dari pernyataan mereka polisi langsung menelusuri jejak SPM dan menemukan identitas pelaku.  

"Kami pantau pergerakannya kemudian penindakan kami lakukan,” jelas Akhmad Luthfi. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x