INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik jual beli alat rapid antigen ilegal dan menangkap pelaku berinisial SPM (34 tahun) di sebuah rumah sekaligus gudang di Bangetayu, Semarang Jawa Tengah.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, adanya praktik jual beli alat antigen ilegal ini awalnya terbongkar saat sejumlah pihak melakukan transaksi alat tersebut.
"Dari informasi itu kami lakukan penelusuran,” ungkapnya saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Rabu 5 Mei 2021 kemarin.
Petugas juga telah mengamankan dua pembeli yang mengaku telah membeli alat tes rapid tanpa izin edar ini lewat seorang penjual.
Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Sejumlah RT Larang Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal?
"Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka mengaku kalau alat rapid tes itu dibeli dari SPM" ujarnya.
Dari pernyataan mereka polisi langsung menelusuri jejak SPM dan menemukan identitas pelaku.
"Kami pantau pergerakannya kemudian penindakan kami lakukan,” jelas Akhmad Luthfi.