Polda Jateng Ungkap Adanya Tersangka Lain Kasus Distribusi Alat Tes Antigen Ilegal

- 7 Mei 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi alat tes antigen Covid-19.
Ilustrasi alat tes antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd/

Terkait perbedaan alat rapid antigen yang memiliki izin edar dengan yang tidak yaitu memiliki ciri-ciri di sebelah kanan atas ada barcode resmi dari Kemenkes RI. Sedangkan kemasan yang tidak memiliki izin edar tidak memiliki barcode tersebut.

Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Sejumlah RT Larang Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal?

Baca Juga: Gelar Razia Bulan Ramadhan, Oknum Kades Pati Kepergok Karaoke Bareng Pemandu Wanita, DPRD Siapkan Sanksi Ini!

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian belum secara rinci menjelaskan terkait wilayah mana saja yang menjadi sasaran distribusi alat rapid antigen ilegal. 

" Itu sasaranya pribadi dan tempat pelayanan kesehatan atau klinik,”ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah