Terkait perbedaan alat rapid antigen yang memiliki izin edar dengan yang tidak yaitu memiliki ciri-ciri di sebelah kanan atas ada barcode resmi dari Kemenkes RI. Sedangkan kemasan yang tidak memiliki izin edar tidak memiliki barcode tersebut.
Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Sejumlah RT Larang Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal?
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian belum secara rinci menjelaskan terkait wilayah mana saja yang menjadi sasaran distribusi alat rapid antigen ilegal.
" Itu sasaranya pribadi dan tempat pelayanan kesehatan atau klinik,”ungkapnya. ***