INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polisi menggelar operasi penyekatan arus mudik 2021 dan menemukan sedikitnya 10 travel gelap memasuki wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui jalur Pantura Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada Senin malam 3 Mei 2021 kemarin.
Sepuluh Kendaraan itu diduga travel gelap lantaran mengangkut penumpang dari Jabodetabek dan Jawa Barat tanpa membawa surat bebas Covid-19.
Petugas langsung melakukan hukum tilang pada kendaraan yang melanggar. Salah satunya Subekti (40 tahun) yang merupakan pengemudi travel gelap yang ikut terjaring operasi.
Baca Juga: Kecolongan Mengangkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya, Ini Hukumannya!
Subekti mengaku kalau dirinya mengantar penumpang dari Tanggerang untuk pulang kampung ke Kediri, Jawa Timur.
Dari tiga penumpang yang di bawanya, dirinya mendapatkan uang Rp 600.000. Namun saat tiba di jalur Pantura Kecipir, para penumpang kedapatan tak membawa surat bebas Covid-19.
”Dari calo saya di Tangerang, saya dikasih uang Rp 600.000 untuk membawa tiga orang ke Kediri. Memang mereka tidak ada surat bebas Covid-19, tapi kalau saya sudah beberapa kali ikut rapid tes,” kata Subekti.