9. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Nah, apabila lupa EFIN dan Password saat mengisi SPT Tahunan kalian bisa lakukan hal berikut ini.
Baca Juga: 27 Titik Dipasang Kamera, Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE di Polda Jawa Tengah
Baca Juga: Menpan RB Bocorkan Pengumuman dan Kuota Formasi CPNS 2021, Simak Selengkapnya
Cara Mencari E-Fin Yang Hilang
1. Memang hal ini terbilang ribet, kalian coba saja bongkar dokumen atau berkas perpajakanmu siapa tahu terselip dengan dokumen penting yang lainnya.
2. Kalian juga bisa mencari data EFIN di email kalian sebelumnya pasti masih tersimpan di inbox email.
3. Untuk pajak SPT pribadi, kalian bisa mencoba telepon resmi Kring Pajak yakni 1500200. Tentunya dengan menyediakan nomor NPWP dan mengkonfirmasi data diri kalian.
Nah, kalau belum ketemu juga kalian bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Terdekat untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau bendahara bisa mendatangi KPP Terdaftar.
Untuk mengetahui info selengkapnya kalian bisa langsung saja mengakses situs resmi Direktorat Jendral Pajak. Semoga membantu.***