Ingat! 31 Maret Hari Terakhir Lapor SPT Pajak Penghasilan, Simak Cara Lapor Lewat E-Filling Online

- 30 Maret 2021, 18:11 WIB
Batas Lapor SPT adalah besok Rabu, pelapor bisa lapor SPT Pajak via online dan sangat dimudahkan melalui e-filing.
Batas Lapor SPT adalah besok Rabu, pelapor bisa lapor SPT Pajak via online dan sangat dimudahkan melalui e-filing. /Indonesa/ANTARA/M Risyal Hidayat

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sudahkah kalian melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020?

Jika belum, laporkan SPT kalian segera sebelum terlambat agar tidak kena denda Rp.100.000. Pasalnya besok Rabu 31 Maret 2021 adalah batas terakhir pelaporan.

Tak perlu khawatir dan buang waktu lagi, kalian bisa langsung lapor SPT secara online melalui situs djponline.pajak.go.id

Baca Juga: Menko PMK Targetkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Berlangsung Juli 2021, Tapi Pemda Harus Lakukan Ini

Baca Juga: Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu dan 85 Ribu Butir Pil Ekstasi

Seperti yang kita tahu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan dan terdaftar wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus melaporkan SPT setiap tahunnya. Laporan SPT ini memuat tentang jumlah penghasilan kalian yang akan dipotong pajak penghasilan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Aturan ini harus ditaati oleh masyarakat agar tidak kena sanksi denda bahkan bisa saja dijatuhi hukum pidana. Hal ini memang sudah ditetapkan dalam UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Nah, berikut ini adalah cara pengisian SPT Pajak Online, pengisian formulir dan  seperti dikutip dari situs Indonesia.go.id sebagai berikut :

Baca Juga: Polisi Tangkap Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Jakarta, Ternyata Ini Motif Pelaku

Baca Juga: Jokowi Minta Hentikan Perdebatan Impor Beras, Ternyata Alasannya Karena Ini

1. Siapkan dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan hutang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran sumbangan/zakat dan dokumen terkait.

2. Lalu buka situs resmi djponline.pajak.go.id atau situs www.pajak.go.id dan kemudian klik “Login” di pojok kanan atas.

3. Masukan nomor NPWP, kata sandi dan juga kode keamanan untuk login. Apabila kalian belum memiliki akun bisa regristrasi lebih dahulu menggunakan nomor EFIN

4. Jika sudah berhasil login dan masuk tampilan dashboard layanan digital pajak, klik “Lapor” dan kemudian klik ikon “e-filling”

5. Kemudian kalian klik ikon “Buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan termasuk mengisi berbagai pertanyaan yang diberikan. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol " SPT 1770 SS" .

6. Lalu kalian akan masuk halaman formulir SPT. Isikan data formulir (tahun pajak, status SPT, pembetulan). Setelah itu klik ikon “Selanjutnya”.

7. Kemudian sistem secara otomatis akan mendeteksi jika ada pembayaran pajak dari pihak ketiga. Pakailah data pembayaran tersebut untuk mengisi SPT dengan klik “Iya”. Namun jika tidak, kalian bisa memakai formulir 1721 sebagai pedoman pengisian SPT.

Baca Juga: Menpan RB Bocorkan Pengumuman dan Kuota Formasi CPNS 2021, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Tak Perlu Repot, Dokumen Kependudukan Bisa di Cetak Sendiri di Rumah, Simak Caranya

Cara Mengisi Formulir SPT Pajak

1. Pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai intruksi yang tertera. Lalu isikan data penghasilan bruto setahun di poin 1. Isi juga data pengurang ( biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran jaminan hari tua/ tunjangan hari tua dll) pada poin ke 2.

2. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

3. Kemudian Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

4. Apabila status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.

Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

5. Lalu di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

6. Lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.

7. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar.

8. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".

9. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Nah, apabila lupa EFIN dan Password saat mengisi SPT Tahunan kalian bisa lakukan hal berikut ini.

Baca Juga: 27 Titik Dipasang Kamera, Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE di Polda Jawa Tengah

Baca Juga: Menpan RB Bocorkan Pengumuman dan Kuota Formasi CPNS 2021, Simak Selengkapnya

Cara Mencari E-Fin Yang Hilang

1. Memang hal ini terbilang ribet, kalian coba saja bongkar dokumen atau berkas perpajakanmu siapa tahu terselip dengan dokumen penting yang lainnya.

2. Kalian juga bisa mencari data EFIN di email kalian sebelumnya pasti masih tersimpan di inbox email.

3. Untuk pajak SPT pribadi, kalian bisa mencoba telepon resmi Kring Pajak yakni 1500200. Tentunya dengan menyediakan nomor NPWP dan mengkonfirmasi data diri kalian.

Nah, kalau belum ketemu juga kalian bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Terdekat untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau bendahara bisa mendatangi KPP Terdaftar.

Untuk mengetahui info selengkapnya kalian bisa langsung saja mengakses situs resmi Direktorat Jendral Pajak. Semoga membantu.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Twitter Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah