Ingat! 31 Maret Hari Terakhir Lapor SPT Pajak Penghasilan, Simak Cara Lapor Lewat E-Filling Online

- 30 Maret 2021, 18:11 WIB
Batas Lapor SPT adalah besok Rabu, pelapor bisa lapor SPT Pajak via online dan sangat dimudahkan melalui e-filing.
Batas Lapor SPT adalah besok Rabu, pelapor bisa lapor SPT Pajak via online dan sangat dimudahkan melalui e-filing. /Indonesa/ANTARA/M Risyal Hidayat

Cara Mengisi Formulir SPT Pajak

1. Pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai intruksi yang tertera. Lalu isikan data penghasilan bruto setahun di poin 1. Isi juga data pengurang ( biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran jaminan hari tua/ tunjangan hari tua dll) pada poin ke 2.

2. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

3. Kemudian Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

4. Apabila status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.

Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

5. Lalu di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

6. Lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.

7. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar.

8. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Twitter Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah