INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sudahkah kalian melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020?
Jika belum, laporkan SPT kalian segera sebelum terlambat agar tidak kena denda Rp.100.000. Pasalnya besok Rabu 31 Maret 2021 adalah batas terakhir pelaporan.
Tak perlu khawatir dan buang waktu lagi, kalian bisa langsung lapor SPT secara online melalui situs djponline.pajak.go.id
Baca Juga: Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu dan 85 Ribu Butir Pil Ekstasi
Seperti yang kita tahu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan dan terdaftar wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus melaporkan SPT setiap tahunnya. Laporan SPT ini memuat tentang jumlah penghasilan kalian yang akan dipotong pajak penghasilan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP)
Aturan ini harus ditaati oleh masyarakat agar tidak kena sanksi denda bahkan bisa saja dijatuhi hukum pidana. Hal ini memang sudah ditetapkan dalam UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Nah, berikut ini adalah cara pengisian SPT Pajak Online, pengisian formulir dan seperti dikutip dari situs Indonesia.go.id sebagai berikut :
Baca Juga: Polisi Tangkap Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Jakarta, Ternyata Ini Motif Pelaku