Baca Juga: Jokowi Minta Hentikan Perdebatan Impor Beras, Ternyata Alasannya Karena Ini
1. Siapkan dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan hutang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran sumbangan/zakat dan dokumen terkait.
2. Lalu buka situs resmi djponline.pajak.go.id atau situs www.pajak.go.id dan kemudian klik “Login” di pojok kanan atas.
3. Masukan nomor NPWP, kata sandi dan juga kode keamanan untuk login. Apabila kalian belum memiliki akun bisa regristrasi lebih dahulu menggunakan nomor EFIN
4. Jika sudah berhasil login dan masuk tampilan dashboard layanan digital pajak, klik “Lapor” dan kemudian klik ikon “e-filling”
5. Kemudian kalian klik ikon “Buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan termasuk mengisi berbagai pertanyaan yang diberikan. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol " SPT 1770 SS" .
6. Lalu kalian akan masuk halaman formulir SPT. Isikan data formulir (tahun pajak, status SPT, pembetulan). Setelah itu klik ikon “Selanjutnya”.
7. Kemudian sistem secara otomatis akan mendeteksi jika ada pembayaran pajak dari pihak ketiga. Pakailah data pembayaran tersebut untuk mengisi SPT dengan klik “Iya”. Namun jika tidak, kalian bisa memakai formulir 1721 sebagai pedoman pengisian SPT.
Baca Juga: Menpan RB Bocorkan Pengumuman dan Kuota Formasi CPNS 2021, Simak Selengkapnya
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Dokumen Kependudukan Bisa di Cetak Sendiri di Rumah, Simak Caranya