27 Titik Dipasang Kamera, Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE di Polda Jawa Tengah

- 24 Maret 2021, 14:17 WIB
ILUSTRASI. Hindari 10 pelanggaran ini agar tidak terkena tilang elektronik*
ILUSTRASI. Hindari 10 pelanggaran ini agar tidak terkena tilang elektronik* /TMC

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polda Jawa Tengah menjadi salah satu Polda yang yang ikut menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan di masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, di Jawa Tengah, ada 27 titik yang terpasang kamera ETLE.

Baca Juga: Heboh Usulan Habib Rizieq Shihab Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

Baca Juga: Mahkluk Besar Mirip Gajah Mina Ditemukan di Natuna, Nelayan Anggap Sebagai Petaka

“Jawa Tengah baru 27 titik yang terpasang,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa 23 Maret 2021.

Iskandar menjelaskan, pada April 2021, titik tilang elektronik tersebut akan ditambah menjadi 200 titik kamera pemantau pelanggaran lalu lintas.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm hingga memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Polisi Periksa Lima Orang Kasus Pencurian Material Rumah Mewah, Aktor Utama Diburu

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x