"Saat kami lakukan penggeledahan kami menemukan bukti lainnya,”sambungnya.
Sejumlah barang bukti juga turut disita petugas. Diantaranya 245 boks alat rapid tes antigen merek Clungene, 121 boks alat rapid tes antigen merek Hightop, 3 boks alat rapid tes antigen merek Speedchek dan 10 alat rapid antigen jenis Saliva atau liur.
Baca Juga: Izinkan Santri Mudik Lebaran 2021, Kemenag Tegal: Ponpes Beda Dengan Pendidikan Formal!
Diketahui pelaku merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan alat kesehatan di Jakarta. Kini pelaku telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Luthfi membeberkan, diketahui aksi tersebut sudah dilakukannya dari Oktober 2020 hingga Februari 2021.
Dalam waktu satu pekan pelaku mampu menjual 300 hingga 400 boks alat rapid tes antigen tanpa izin edar tersebut.
"Dalam satu pekan pelaku mendapat keuntungan Rp 40 juta. Untuk total lima bulan dia mendapat hasil Rp 2,8 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Bupati Boyolali: Shalat Idul Fitri Terpaksa di Lingkup RT
Baca Juga: Hastag #patuhtidakmudik Menjadi Trending di Twitter