Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

- 30 April 2021, 19:36 WIB
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang //Redaksi/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang wanita yang berprofesi sebagai Perias Pengantin telah meng-gugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beberapa instansi lain ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dugaan pemblokiran rekening miliknya. 

Wanita asal Kabupaten Boyolali yang bernama Siti Bariyah (25 tahun) ini merasa tak terima lantaran empat rekening miliknya diblokir begitu saja. Apalagi uang di ATM -nya sebanyak 3,4 miliar dituduh berasal dari hasil pencucian uang.  

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Siti Bariyah, Yosep Parera di kantornya pada Kamis 29 April 2021. 

Baca Juga: Fans Berat Ikatan Cinta, Pasutri Ini Beri Nama Bayinya 'Andini Karisma Putri', Amanda Manopo Ikut Berkomentar

Baca Juga: Bagikan Sayuran Gratis ke Warga, Inilah Sedekah Unik Ala Kepala Desa Jurang Kudus: Terinspirasi dari Hal Ini?

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini, dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha,”katanya.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, resmi didaftarkan di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg. 

Bukan hanya Kemenkeu, Siti Bariyah juga melaporkan pihak lainnya meliputi Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil-Jateng-DIY, Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia(BRI).

Saat ini sidang masih memasuki tahap mediasi dan berlangsung di PN Semarang. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x