INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang wanita yang berprofesi sebagai Perias Pengantin telah meng-gugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beberapa instansi lain ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dugaan pemblokiran rekening miliknya.
Wanita asal Kabupaten Boyolali yang bernama Siti Bariyah (25 tahun) ini merasa tak terima lantaran empat rekening miliknya diblokir begitu saja. Apalagi uang di ATM -nya sebanyak 3,4 miliar dituduh berasal dari hasil pencucian uang.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Siti Bariyah, Yosep Parera di kantornya pada Kamis 29 April 2021.
"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini, dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha,”katanya.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, resmi didaftarkan di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg.
Bukan hanya Kemenkeu, Siti Bariyah juga melaporkan pihak lainnya meliputi Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil-Jateng-DIY, Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia(BRI).
Saat ini sidang masih memasuki tahap mediasi dan berlangsung di PN Semarang.