Tidak Terapkan Penyekatan Jalur Mudik 2021, Polres Semarang Justru Dirikan Pos Pantau di Beberapa Titik Ini

- 30 April 2021, 20:34 WIB
Polrestabes Semarang tidak Terapkan Penyekatan mudik lebaran 2021 melainkan dirikan pos pantau di beberapa titik wilayah
Polrestabes Semarang tidak Terapkan Penyekatan mudik lebaran 2021 melainkan dirikan pos pantau di beberapa titik wilayah //Humas Pemprov Jateng/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Adanya aturan pemerintah terkait larang mudik 2021, Polres Semarang tidak akan melakukan penyekatan jalur untuk pengamanan jelang mudik lebaran 2021. Hal ini lantaran Semarang masuk dalam wilayah aglomerasi sehingga tidak bisa dilakukan penyekatan bagi masyarakat lain yang masuk ke wilayah ini. 

 "Kabupaten Semarang tidak ada penyekatan, karena bagian dari wilayah aglomerasi." kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, Kamis 29 April 2021.

Tidak adanya penyekatan jalur mudik di perbatasan Jateng bukan berarti warga bebas mudik, melainkan pihak kepolisian telah mendirikan Pos Pantau di beberapa titik.

Baca Juga: Siap-Siap Ganjar Pranowo Minta Aparat Siapkan Testing di Daerah Perbatasan Jateng

Baca Juga: Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

Baca Juga: Kisah WNI yang Terjebak di Negara India Saat Tragedi Pandemi Covid 19 Terparah di Dunia

"Kegiatan imbangan kami adalah membuat Pos Pantau, totalnya ada 14 Pos Pantau yang tersebar di seluruh wilayah termasuk di Rest Area Tol Semarang-Solo KM 429 dan KM 456," kata 

AKBP Arie Wibowo menjelaskan adanya penyekatan Pos Pantau hanya bertujuan agar aparat gabungan bisa memantau aktivitas masyarakat. Umumnya mereka yang menggunakan kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah.

 "Adapun penyekatan, hanya dilakukan mulai 6-17 Mei 2021 di wilayah perbatasan daerah masuk Jawa Tengah. Dengan begitu, Polres wilayah aglomerasi bertugas memastikan warga yang masuk tidak terpapar Covid-19," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x