Bongkar Sindikat Jual Beli Alat Rapid Antigen Ilegal, Polda Jateng: Sebulan Pelaku Bisa Untung 2,8 Miliar!

- 6 Mei 2021, 20:33 WIB
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal /Dok. Humas Polda Jateng

Disinggung apakah pihaknya sudah melakukan pemiksaan hingga ke perusahaan tempat pelaku bekerja di Jakarta, pihaknya mengatakan sudah melakukan itu. Adapun pemilik perusahan bisa jadi tersangka. 

"Pemilik perusahan bisa jadi tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah