Disinggung apakah pihaknya sudah melakukan pemiksaan hingga ke perusahaan tempat pelaku bekerja di Jakarta, pihaknya mengatakan sudah melakukan itu. Adapun pemilik perusahan bisa jadi tersangka.
"Pemilik perusahan bisa jadi tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***