Mau Jadi ASN PPPK 2022? Wajib Siapkan Data Berikut Segera! Jangan Sampai Terlewat

19 Agustus 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi Guru. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

INFOSEMARANGRAYA.COM – Jika anda masih tertarik menjadi ASN PPPK, 2022, pastikan segera siapkan data berikut dan jangan sampai terlambat menyiapkan ya!

Sebelumnya perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa status kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah nantinya hanya ada PNS dan PPPK saja.

Hal tersebut membuat tenaga hononer yang sudah bekerja di instansi Pemerintah cukup khawatir.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Sandang Gelar Tersangka, Timsus Polri: Sudah Cukup Bukti

Namun tenang saja, tak sekedar melakukan penghapusan tenaga honorer. Kini Pemerintah sudah menyiapkan solusi untuk seluruh tenaga honorer melalui Menpan RB.

Sebagaimana yang tercantum dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah.

Melalui Menpan RB tersebut, maka tenaga honorer akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi ASN pada PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Hadiri Gelar Perkara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Penjelasannya!

Adapun Pemerintah telah menghimbau kepada seleuruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik yang bertempat dipusat atau di daerah agar segera melakukan pendaan tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi ASN PPPK 2022.

Meski begitu tenaga honorer perlu melengkapi dan mempersiapkan data hingga syarat sesuai yang diatur dalam Menpan RB agar dapat mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2022 ini termasuk tenaga honorer guru.

Langsung saja berikut kita simak syarat yang harus tenaga honorer guru penuhi saat dilakukan pendataan oleh PPK agar dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini:

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terbukti Berada Di TKP Pembunuhan Brigadir J?

1. Statusnya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan gaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Artinya honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone 11 Pro hingga iPhone 12 Pro Max di iBox? Ternyata Semakin Murah!

4. Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Seluruh guru tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat diatas setelah melakukan pendataan oleh PPK, maka bisa melampirkan beberapa data wajib yang dibutuhkan sebelum terlambat.

Seperti yang dilansir dari Media Solo Raya, berikut data penting yang harus siapkan bagi guru dengan status tenaga honorer agar dapat lolos untuk mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2022:

Baca Juga: Apple Kembali Rilis iOS Terbaru Versi 15.6.1 Untuk Pembaruan Keamanan Perangkat iPhone, Segera Update!

Data diri tenaga honorer:

1. NIK

2. KK

3. Nama lengkap tanpa gelar

4. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota

5. Lokasi tempat lahir

6. Tanggal lahir

7. Jenis kelamin

Data pendidikan terakhir tenaga honorer:

1. Kode pendidikan terakhir

2. Nama pendidikan terakhir

3. Nomor ijazah

4. Nama sekolah/perguruan tinggi

5. Tanggal lulus

Data terkait jabatan terakhir tenaga honorer:

1. Kode jabatan terakhir

2. Nama jabatan terakhir

3. Nomor SK

4. Tanggal SK

5. Tanggal awal kerja

6. Tanggal akhir kerja

Tak hanya itu guru tenaga honorer juga perlu mencermati sekaligus mempersiapkan data inforasi mengenai unit kerja terakhir atau yang sedang berjalan saat ini.

Perlu diperhatikan bahwa tenaga honorer dengan status eks THK-IIwajib menyertakan nomor peserta sekaligus statusnya.

Nantinya seluruh syarat dan data diatas dapat diserahkan pada PPK untuk kemudian dilakukan pendataan sekaligus pemetaan tenaga honorer.

Adapun deadline daripada penyerahan hasil dari pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh PPK dibatasi hingga tanggal 30 September 2022 untuk segera diberikan pada pihak BKN.

Demikian informasi mengenai syarat dan data penting yang harus segera disiapkan dan dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer termasuk guru pada pihak PPK agar dapat mengikuti seleksi ASN PPPK ditahun 2022 ini.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler