Bukti Ini Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 19:37 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi. /Tangkapan layar YouTube/

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali Oleh Timsus Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Demikian informasi mengenai dua bukti kuat yakni rekaman CCTV dan juga keterangan saksi yang mengakibatkan Putri Candrawathi masuk dalam jajaran kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x