Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Demikian informasi mengenai dua bukti kuat yakni rekaman CCTV dan juga keterangan saksi yang mengakibatkan Putri Candrawathi masuk dalam jajaran kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.***