Lantas, Andi mengatakan bahwa penyidik Polri melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi untuk menetapkan sebagai tersangka.
Adapun penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kematian Brigadir J dibongkar oleh dua alat bukti yakni atas keterangan saksi dan temuan bukti melalui rekaman CCTV.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," Ucap Andi.
Andi juga menyebutka bahwa terdapat bukti berdasarkan rekaman CCTV atau DVR yang menjadi bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
Adapun bukti CCTV yang menjadi alasan kuat Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J diperoleh dari Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.
Karena Timsus Polri atau penyidik berhasil membuka cukup bukti akurat keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J kini Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bersama suaminya Ferdy Sambo dan juga Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf, kini Putri Candrawathi ikut begabung menjadi tersangka.