Bukti Ini Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 19:37 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi. /Tangkapan layar YouTube/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo kini turut bergabung bersama para tersangka kasus kematian Brigadir J. Diketahui penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka didasari atas bukti yang kuat.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah menguak cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Baca Juga: Putri Candrawati Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J? Ini Isi Rekaman CCTV yang Memperkuat Bukti!

Sebelumnya diketahui bahwa kronologi atas kematian Brigadir J dikatakan akibat dari baku tembak antar Polri yaitu Bharada E dan Brigadir J.

Hal itu terjadi ketika Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J dan Bharada E bermaksud untuk membantu Putri Candrawathi sekaligus membela diri.

Namun kronologi tersebut belakangan terungkap hanya skenario palsu yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hal Apa yang Membuat Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J?

Adapun atas penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J mengungkap bahwa Putri Candrawathi turut serta dalam rangkaian pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo.

Timsus Polri juga telah membungkus bukti kredibel hasil dari proses penyidikan hingga pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Mau Jadi ASN PPPK 2022? Wajib Siapkan Data Berikut Segera! Jangan Sampai Terlewat

Adapun rekaman bukti CCTV itu menjadi bagian dari bukti atas penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kuat dimana memaparkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian kasus kematian Brigadir J di TKP Duren Tiga.

Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Timsus Polri dilakukan pemeriksaan mendalam atas kasus kematian Brigadir J dan kolerasinya dengan bukti kuat yang mengarahkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Hadiri Gelar Perkara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Penjelasannya!

Dalam hal ini tim penyidik juga telah melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana hingga kematian Brigadir J dari kemarin malam hingga pagi ini.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari Antara 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah lakukan tiga kali pemeriksaan atas kasus kematian Brigadir J, namun saat hendak dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022 Putri Candrawathi mangkir dengan melayangkan surat sakit.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terbukti Berada Di TKP Pembunuhan Brigadir J?

Saat dihari pemeriksaanya itu Putri Candrawathi sekaligus meminta istirahat selama tujuh hari.

Lantas, Andi mengatakan bahwa penyidik Polri melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi untuk menetapkan sebagai tersangka.

Adapun penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kematian Brigadir J dibongkar oleh dua alat bukti yakni atas keterangan saksi dan temuan bukti melalui rekaman CCTV.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," Ucap Andi.

Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali Oleh Timsus Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Andi juga menyebutka bahwa terdapat bukti berdasarkan rekaman CCTV atau DVR yang menjadi bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Adapun bukti CCTV yang menjadi alasan kuat Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J diperoleh dari Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali Oleh Timsus Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Karena Timsus Polri atau penyidik berhasil membuka cukup bukti akurat keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J kini Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bersama suaminya Ferdy Sambo dan juga Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf, kini Putri Candrawathi ikut begabung menjadi tersangka.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali Oleh Timsus Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Demikian informasi mengenai dua bukti kuat yakni rekaman CCTV dan juga keterangan saksi yang mengakibatkan Putri Candrawathi masuk dalam jajaran kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x