Baca Juga: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Lambangsari Malah Ketahuan Korupsi! Kok Bisa?
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdapat dua jenis remisi yang berhak diterima oleh napi, termasuk napi korupsi, yang mana diantaranya ialah remisi umum dan remisi khusus.
Remisi umum diberikan kepada napi korupsi saat peringatan kemerdekaan Indonesia, yakni tiap tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan.
Maka alasan yang paling pasti mengapa Pemerintah Indonesia memberikan remisi masa tahanan kepada napi korupsi di momen kemerdekaan Indonesia, karena hal itu merupakan hak napi dan sudah diatur dalam undang-undang.***